Bagi orang dewasa yang telah berstatus Permanent Resident (PR), biaya pendaftaran sebesar S$100 atau sekitar Rp1.130.000. Perlu diketahui bahwa biaya ini hanya untuk pengajuan dan tidak dapat dikembalikan, meskipun permohonan tidak disetujui.
Jika permohonan diterima, pemohon perlu membayar biaya tambahan sebesar S$70 untuk memperoleh sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Sementara itu, bagi anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berkewarganegaraan Singapura, biaya pengajuan yang dikenakan adalah S$18 atau sekitar Rp203.400. Jika disetujui, mereka harus membayar tambahan S$10.
Demikianlah informasi terkait cara pindah ke luar negeri, berkaitan dengan viralnya tagar #KaburAjaDulu.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas