Tips Kasih Nama ala Dukcapil, Panjangnya Nama Anak Mahalini dan Rizky Febian Jadi Omongan

Minggu, 16 Februari 2025 | 14:39 WIB
Tips Kasih Nama ala Dukcapil, Panjangnya Nama Anak Mahalini dan Rizky Febian Jadi Omongan
Rizky Febian dan Mahalini Raharja. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rizky Febian dan Mahalini Raharja tengah merasakan kebahagiaan baru sebagai sepasang orang tua. Pasalnya anak pertama mereka yang berjenis kelamin perempuan baru saja lahir pada Sabtu (15/2/2025).

"Telah lahir buah hati kami 'Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian' dengan selamat walafiat pada tanggal 15 februari 2025," tulis Rizky Febian di Instagram-nya pada Minggu (16/2/2025).

Mahalini tampaknya menjalani persalinan caesar untuk melahirkan cucu pertama Sule tersebut. "Semoga kelak menjadi anak yang berbakti, solehah, dan memberikan berkah untuk orang banyak ya nak," imbuh Rizky.

Namun bukan hanya kebahagiaan Rizky dan Mahalini, warganet juga dibuat salah fokus dengan nama lengkap anak mereka yang panjang dan dinilai cukup sulit dieja.

Baca Juga: Rizky Febian Mendadak Batalkan Konsernya, Kehamilan Mahalini Dikhawatirkan

"Panjang bener namanya," komentar warganet. "Namanya sepanjang jalan kenangan," tutur warganet lain. "Agak ribet ya namanya panjang banget," timpal yang lainnya.

Meski tentu saja nama seorang anak adalah doa dan harapan dari orangtuanya, tetapi pemerintah ternyata memiliki peraturan tersendiri soal pencatatan nama di dokumen kependudukan yang sedikit banyak berimbas pada pemberian nama.

Mengutip laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng, peraturan ini tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Lebih spesifik diatur di Pasal 5 Ayat (3), terdapat sejumlah larangan pencatatan nama di dokumen kependudukan, seperti:

Ilustrasi akta kelahiran (disdukcapil.tanahbumbukab.go.id)
Ilustrasi akta kelahiran (disdukcapil.tanahbumbukab.go.id)
  1. Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal ini termasuk menyingkat nama Muhammad menjadi Muh atau Abdul menjadi Abd di dokumen kependudukan.
  2. Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, termasuk simbol apostrof (').
  3. Masyarakat tidak diperkenankan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan di akta pencatatan sipil yang meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pengakuan anak. Beberapa gelar yang dimaksud adalah Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), Haji (H atau Hj), serta gelar akademik di belakang nama.

Selain itu, di Pasal 5 Ayat (1) Permendagri 73/2022, terdapat sejumlah tata cara pencatatan nama, meliputi:

Rizky Febian dan Mahalini. [Instagram/rizkyfbian]
Rizky Febian dan Mahalini. [Instagram/rizkyfbian]
  1. Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
  2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
  3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Terdapat pula sejumlah persyaratan pencatatan nama yang diatur di Pasal 4 Ayat (2) Permendagri 77/2022, antara lain:

Baca Juga: Hamil 8 Bulan, Mahalini Beri Kado Spesial untuk Rizky Febian

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak multitafsir.
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
  3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

"Peraturan ini bertujuan untuk menghindari adanya pemberian nama-nama yang tidak wajar dan memberikan perlindungan kepada anak sejak dini. Maka, pelayanan publik akan lebih efisien dan efektif," jelas Disdukcapil Kabupaten Buleleng di penghujung penjelasannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI