Adik Firdaus Oiwobo Lulusan Mana? IPK Nyaris Sempurna, tapi Pilih Pekerjaan Sederhana

Nur Khotimah Suara.Com
Minggu, 16 Februari 2025 | 12:15 WIB
Adik Firdaus Oiwobo Lulusan Mana? IPK Nyaris Sempurna, tapi Pilih Pekerjaan Sederhana
Kolase foto Firdaus Oiwobo dan adiknya. [TikTok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya beberapa kali menawarkan beliau untuk menjalankan perusahaan saya kan ada 8 PT semua. Bahkan saya sudah memberikan mobil operasional ke beliau, lagi-lagi dipulangin. Kita juga semua anak-anak (ibu) dapat warisan, saya dapat nilainya lumayan miliaran juga. Dia dikasih sama ibu saya, enggak mau ditempatin karena dia pilih tinggal di rumah susun," kata Firdaus menceritakan sang adik.

Pembekuan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Oiwobo

Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Razman Arif membuat gaduh sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris. Hal ini berawal dari keputusan hakim agar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Hotman digelar tertutup.

Dalam sebuah video yang beredar, Razman sempat meneriaki hakim koruptor. Di sisi lain, salah satu tim penasihat Razman, yakni Firdaus Oiwobo naik meja ruang sidang. Atas sikap itu, nasib keduanya diujung tanduk.

Pengadian Tinggi Ambon, tempat Razman mengambil BAS advokat, membekukan sumpah tersebut atas perintah Mahkaman Agung (MA). Sementara, BAS Firdaus dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di PT Ambon pada tanggal 2 November 2015," berikut bunyi penetapan pembekuan sumpah advokat tersebut.

Juru bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo resmi dibekukan. Dengan begitu, mereka tidak diperkenankan untuk menjalankan praktik sebagai advokat.

"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Penampakan Gunung Parung yang Diakui Milik Firdaus Oiwobo, Netizen Lihat Kejanggalan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI