Razman membuat gaduh sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea. Hal ini berawal dari keputusan hakim agar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Hotman digelar tertutup.
Dalam sebuah video yang beredar, Razman sempat meneriaki seorang hakim koruptor. Di sisi lain, salah satu tim penasihat Razman, yakni Firdaus Oiwobo juga sampai naik meja ruang sidang. Atas sikap-sikap itu, nasib keduanya diujung tanduk.
Pengadian Tinggi Ambon, tempat Razman mengambil BAS advokat, membekukan sumpah tersebut atas perintah Mahkaman Agung (MA). Sementara itu, BAS Firdaus dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di PT Ambon pada tanggal 2 November 2015," berikut bunyi penetapan pembekuan sumpah advokat tersebut.
Juru bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo resmi dibekukan. Dengan begitu, mereka tidak diperkenankan untuk menjalankan praktik sebagai advokat.
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti