Suara.com - Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah (BAS) advokat milik Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tengah menjadi sorotan publik. Keputusan tersebut diambil pada pada Selasa (11/2/2025) kemarin.
Hal itu merupakan buntut dari kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melibatkan Razman dan Firdaus. Atas dasar pembekuan sumpah advokat keduanya tidak berhak menjalankan praktik sebagai advokat.
Lantas, bagaimana nasib Vadel Baldijeh yang kini menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan? Apakah ia masih bisa dibela dan didampingi oleh Razman Nasution yang sumpah advokatnya dibekukan?
Apakah Razman Arif Masih Bisa Dampingi Vadel?
Baca Juga: Nikita Mirzani Mewek Usai Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Minta Publik Hapus Video Lolly
Razman Arif Nasution tetap bersikeras memberikan pendampingan hukum kepada Vadel Badjideh. Kliennya itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan di bawah umur terhadap Laura Meizani, putri Nikita Mirzani.
Ia tampak mendampingi Vadel saat akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Razman menegaskan dirinya punya prestasi dan Vadel tidak mungkin datang jika tanpa pendampingannya.
"Saya sudah sangat berprestasi, dan saya akan terus membantu dia. Tapi kita ingin tahu kenapa Lolly begitu. Vadel enggak akan ada di sini kalau bukan saya kuasa hukumnya," ujar Razman kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
![Vadel Badjideh didampingi Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/87954-vadel-badjideh-dan-razman-arif-nasution.jpg)
Adapun alasan Razman tetap mendampingi Vadel Badjideh karena ia belum menerima surat penetapan pembekuan sumpah advokat tersebut. Selama surat resmi tidak keluar, menurutnya, ia masih bisa menjadi advokat.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara, surat tersebut belum sampai pada saya, terasa aneh karena menerbitkan surat tapi yang bersangkutan belum menerima yang aslinya, tapi sudah menyebar kemana-mana," curhat Razman.
Pembekuan Sumpah Advokat Razman
Razman membuat gaduh sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea. Hal ini berawal dari keputusan hakim agar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Hotman digelar tertutup.
Dalam sebuah video yang beredar, Razman sempat meneriaki seorang hakim koruptor. Di sisi lain, salah satu tim penasihat Razman, yakni Firdaus Oiwobo juga sampai naik meja ruang sidang. Atas sikap-sikap itu, nasib keduanya diujung tanduk.
Pengadian Tinggi Ambon, tempat Razman mengambil BAS advokat, membekukan sumpah tersebut atas perintah Mahkaman Agung (MA). Sementara itu, BAS Firdaus dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di PT Ambon pada tanggal 2 November 2015," berikut bunyi penetapan pembekuan sumpah advokat tersebut.
Juru bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo resmi dibekukan. Dengan begitu, mereka tidak diperkenankan untuk menjalankan praktik sebagai advokat.
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti