Pemalsuan ijazah juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP yang diancam dengan pidana yang sama.
Sedangkan merujuk pada Pasal 69 Ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.