Melansir laman resminya, Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung diatur di Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KPI.1/X/2024.
Kandidat Ketua MA sendiri berasal dari Hakim Agung. Total ada 46 Hakim Agung di MA dan semuanya memiliki hak untuk memilih maupun dipilih.
Panitia Pemilihan lalu memberikan surat pernyataan kesediaan untuk dipilih sebagai calon Ketua MA. Setelahnya, panitia akan memanggil satu-persatu Hakim Agung untuk melakukan pemilihan di bilik suara.
Dalam Pemilihan Ketua MA 2024-2029, terdapat 4 Hakim Agung yang menyatakan kesediaan menjadi calon Ketua MA. Hasilnya, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., meraih 30 dari 44 suara sah dan ditetapkan menjadi Ketua MA periode 2024-2029.