Suara.com - Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo kini tak lagi bisa berpraktik sebagai pengacara setelah Berita Acara Sumpah (BAS)-nya dibekukan.
Pembekuan ini sendiri terjadi karena aksi urakan Firdaus naik ke meja setelah persidangan Razman dalam kasusnya melawan Hotman Paris Hutapea.
Terkait pembekuan tersebut, Firdaus menanggapi dengan cukup keras. Menurutnya ada peraturan baru yang tidak diinformasikan kepadanya, lalu peraturan itu pula yang membuat sumpah advokatnya dibekukan.
"Tidak diberikan pemberitahuan terkait undang-undang yang baru, peraturan yang baru, lalu saya dibekukan," kata Firdaus, dilihat di unggahan TikTok @/bangluffy.
"Dasar hukumnya apa membekukan SK saya? Ini memalukan. Ganti Ketua Mahkamah Agung! Saya yang ganti kalau memang pada nggak ngerti hukum!" sambungnya.
Firdaus menyebut banyak anggota keluarganya yang bekerja di MA sehingga dia mengetahui persis sosok sang ketua seperti apa.
"Jangan memalukan lembaga yang sudah besar seperti ini. Saya menyayangkan ya. Ketua Mahkamah Agung ini orang yang cerdas, orangnya sangat sederhana, tapi tolong bawah-bawahnya direvisi. Memalukan ini," ujarnya lagi.
Sebelumnya Firdaus juga sempat menggegerkan publik karena mengaku sedang latihan menjadi Ketua MA. Namun sebenarnya, seperti apa mekanisme pemilihan Ketua Mahkamah Agung sampai Firdaus sangat berambisi bisa menggantikannya?
Cara Pemilihan Ketua Mahkamah Agung
Baca Juga: Perjalanan Karier Razman Arif Nasution, Kini Sumpah Advokat Dibekukan

Saat ini, Mahkamah Agung dipimpin oleh Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., sebagai ketuanya. Sunarto mengemban jabatan sebagai Ketua MA periode 2024-2029.