DPN mematok biaya Rp4.000.000 atau Rp3,5 juta untuk para pengacara yang berbasis di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pengacara yang hendak disumpah juga harus menyetorkan beberapa data seperti e-KTP dan berkas-berkas lainnya sebelum menempuh tahapan sumpah advokat.
Peradi di satu sisi memberi biaya Rp3.500.000 atau Rp3,5 juta untuk pendaftaran Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas yang harus dikumpulkan untuk disumpah sebagai advokat melalui Peradi yakni e-KTP wilayah DKI Jakarta, Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokat, pas foto, dan beberapa dokumen penting pendukung.
Sumpah advokat bisa dicabut
Berkaca dari kasus Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo yang sumpah advokatnya dicopot, para pengacara harus menjaga etika mereka saat menjalankan tugasnya.
Pencopotan kedua pengacara ternama tersebut didasari oleh sikap mereka yang membuat gaduh saat persidangan.
Firdaus Oiwobo sebagai pengacara Razman Arif Nasution sempat terbakar api emosi hingga naik meja dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) lalu.
Aksi Firdaus Oiwobo tersebut dinilai mencoreng citra profesi pengacara.
Baca Juga: Kerap Bikin Keributan, Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution Disemprot Advokat Senior di Acara TV
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," bunyi surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2/2025).