Suara.com - Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus Oiwobo kini harus gigit jari dan ikhlas lantaran sumpah advokat yang mereka ambil sudah tidak berlaku.
Otomatis, keduanya tak bisa lagi leluasa bekerja sebagai pengacara.
Adapun baru-baru ini pihak Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten telah mengambil langkah tegas membekukan sumpah advokat yang diambil oleh kedua pengacara kondang itu.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025) mengungkap bahwa baik Firdaus dan Razman Arif tak lagi bisa mengurus perkara di pengadilan.
Baca Juga: Kerap Bikin Keributan, Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution Disemprot Advokat Senior di Acara TV
Tentu, keputusan PT Ambon dan PT Banten tersebut membuat karier Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution berada di ujung tanduk.
Mereka juga harus merelakan sumpah advokat yang mereka perjuangkan dengan begitu saja tak lagi berlaku di mata hukum.
Lantas, berapa biaya urus sumpah advokat yang kini tak lagi berlaku bagi Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo?
Pengacara harus gelontorkan jutaan Rupiah buat disumpah
Beberapa lembaga seperti Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN) menjadi pihak yang mengantongi lampu hijau untuk mengurus sumpah advokat.
Baca Juga: Segini Honor Razman Arif Nasution: Ngotot Bela Vadel Badjideh Meski Sumpah Advokat Dibekukan
Biaya untuk mengurus sumpah advokat di beberapa lembaga juga berbeda-beda.
DPN mematok biaya Rp4.000.000 atau Rp3,5 juta untuk para pengacara yang berbasis di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pengacara yang hendak disumpah juga harus menyetorkan beberapa data seperti e-KTP dan berkas-berkas lainnya sebelum menempuh tahapan sumpah advokat.
Peradi di satu sisi memberi biaya Rp3.500.000 atau Rp3,5 juta untuk pendaftaran Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas yang harus dikumpulkan untuk disumpah sebagai advokat melalui Peradi yakni e-KTP wilayah DKI Jakarta, Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokat, pas foto, dan beberapa dokumen penting pendukung.
Sumpah advokat bisa dicabut
Berkaca dari kasus Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo yang sumpah advokatnya dicopot, para pengacara harus menjaga etika mereka saat menjalankan tugasnya.
Pencopotan kedua pengacara ternama tersebut didasari oleh sikap mereka yang membuat gaduh saat persidangan.
Firdaus Oiwobo sebagai pengacara Razman Arif Nasution sempat terbakar api emosi hingga naik meja dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) lalu.
Aksi Firdaus Oiwobo tersebut dinilai mencoreng citra profesi pengacara.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," bunyi surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2/2025).
Kontributor : Armand Ilham