Suara.com - Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus Oiwobo kini harus gigit jari dan ikhlas lantaran sumpah advokat yang mereka ambil sudah tidak berlaku.
Otomatis, keduanya tak bisa lagi leluasa bekerja sebagai pengacara.
Adapun baru-baru ini pihak Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten telah mengambil langkah tegas membekukan sumpah advokat yang diambil oleh kedua pengacara kondang itu.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025) mengungkap bahwa baik Firdaus dan Razman Arif tak lagi bisa mengurus perkara di pengadilan.
Tentu, keputusan PT Ambon dan PT Banten tersebut membuat karier Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution berada di ujung tanduk.
Mereka juga harus merelakan sumpah advokat yang mereka perjuangkan dengan begitu saja tak lagi berlaku di mata hukum.
Lantas, berapa biaya urus sumpah advokat yang kini tak lagi berlaku bagi Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo?
Pengacara harus gelontorkan jutaan Rupiah buat disumpah
Beberapa lembaga seperti Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN) menjadi pihak yang mengantongi lampu hijau untuk mengurus sumpah advokat.
Baca Juga: Kerap Bikin Keributan, Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution Disemprot Advokat Senior di Acara TV
Biaya untuk mengurus sumpah advokat di beberapa lembaga juga berbeda-beda.