Berapa Gaji Kepala Desa? Viral Kades di Ciamis Mundur Pilih Kerja di Jepang

Jum'at, 14 Februari 2025 | 15:40 WIB
Berapa Gaji Kepala Desa? Viral Kades di Ciamis Mundur Pilih Kerja di Jepang
Ilustrasi Kepala Desa (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tunjangan ini ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setiap tahunnya untuk Pengalokasian Dana Desa. Pada tahun 2023 lalu, setiap desa berhak menerima setidaknya Rp100 juta hingga Rp1 miliar anggaran per tahun.

Jika 30% dari anggaran desa paling minimal Rp100 juta digunakan sebagai tunjangan para perangkat desa, maka tunjangan yang diterima oleh kepala desa paling besar Rp30 juta per tahun. Hal ini disesuaikan oleh kebijakan desa masing-masing dalam pembagian tunjangan untuk setiap perangkat desa.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI