Suara.com - Tak sedikit pihak yang menentang pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Srafsus Menhan).
Sosok mantan pesulap tersebut sontak menjawab pertentangan tersebut dengan berjanji tak akan mengambil tunjangan dan gaji Stafsus Menhan.
Deddy mengaku bahwa pendapatannya sebagai seorang kreator konten sudah melimpah sehingga ia tak tertarik mengambil gaji maupun tunjangan jabatan barunya.
"Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apapun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai aja ya teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang. But okay sure. I know why lah," tulis Deddy menjawab keresahan publik, dikutip Jumat (14/2/2025).
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang seharusnya diterima Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan jika ia tak menolak?
Gaji Stafsus Menhan setara ASN berpangkat mentereng
Deddy tentu bakal menambah sumber penghasilannya secara signifikan jika ia tak menolak gaji Stafsus Menhan.
Nominal gaji Deddy sebagai Stafsus Menhan dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Peraturan tersebut ternyata memberikan posisi bagi Deddy setara dengan ASN dengan jabatan tinggi yakni Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Tentu, jabatan tinggi tersebut disusul dengan gaji yang tak kalah tinggi yakni senilai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200 untuk eselon I.b dengan golongan IVe/d adalah sekitar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.