Dalam hukum pidana, uang pengganti adalah bagian dari hukuman yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka aset terdakwa dapat disita atau hukuman penjara dapat diperpanjang.
Selain Harvey Moeis, ultra petita pun dijatuhkan pada eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang juga dapat vonis 20 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun penjara dalam kasus timah. Ada juga Helena Lim yang vonisnya diperberat jadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara.
Kemudian ada bos smelter yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta yang divonis 19 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun penjara. Terakhir, ada Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah yang divonis 10 tahun penjara dari mulanya divonis 5 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni