Suara.com - Istilah Ultra Petita ramai disebut dalam vonis Harvey Moeis yang merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Ada 5 terdakwa yang mendapat vonis ultra petita salah satunya Harvey Moeis yang hukumannya diperberat jadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6,5 tahun penjara.
Vonis ultra petita itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025) kemarin. Diketahui vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan awal jaksa sehingga dikategorikan sebagai ultra petita. Lantas apa sebenarnya ultra petita? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Ultra Petita?

Menurut situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari bahasa Latin yakni ultra yang artinya lebih, melampaui, ekstrim, sedangkan Petita artinya permohonan. Sehingga dalam konteks hukum, ultra petita merupakan putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa atau gugatan yang diajukan.
Dalam hukum pidana, hakim seharusnya memutus perkara sesuai dakwaan dan tuntutan jaksa. Namun dalam kasus tertentu, hakim punya wewenang menjatuhkan putusan di luar tuntutan jika didasarkan kepentingan keadilan.
Putusan ultra petita dapat terjadi karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang sempurna. Putusan ini juga dapat dilakukan sebagai wujud pengembangan hukum progresif.
Ultra petita merupakan penjatuhan putusan oleh majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan JPU. Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh JPU.
Dalam Pasal 178 HIR dan Pasal 189 Ayat (3) RBg yang menjelaskan soal putusan ultra petita disebutkan bahwa hakim tidak boleh memberikan putusan yang melebihi gugatan. Namun dalam praktiknya, ultra petita dapat digunakan dengan batasan tertentu yakni tidak melebihi ancaman maksimum yang didakwakan.
Harvey Moeis cs Kena Ultra Petita
![Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/QLJ8GAtBV0vRCNkeSOh5lhESt66p8J4z.png)
Ultra petita dalam hukum acara pidana memang jarang digunakan. Namun dalam kasus Harvey Moeis cs, majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman berdasarkan pertimbangan tertentu dan tentu tidak diambil secara sembarangan. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama dalam putusan ultra petita ini adalah aspek keadilan dan kepentingan publik.
Hakim mempertimbangkan besarnya kerugian negara akibat korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis cs. Dengan nilai kerugian Rp 300 triliun, majelis hakim menilai hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memberikan efek jera.
Baca Juga: Harvey Moeis Nangis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun, Sandra Dewi Bakal Setia?
Selain memperberat hukuman penjara, hakim di tingkat banding juga menaikkan uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Diketahui awalnya Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Namun dalam putusan banding, jumlah itu meningkat jadi Rp 420 miliar.