Suara.com - Pandji Pragiwaksono merespons hukuman Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun. Pandji menyebut ia belum puas dengan hukuman tersebut.
Diketahi sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis dengan pidana selama 20 tahun. Keputusan ini dijatuhkan usai adanya banding atas putusan sebelumnya dengan hukuman 6,5 tahun.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun yanga salanya 6,5 tahun," kata Pandji dikutip dari kanal YouTube miliknya, Jumat (14/2/2025).
Pandji juga menyoroti denda yang harus dibayarkan oleh Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Baca Juga: Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending
"Apakah kita puas? apakah masyarakat puas? Saya pribadi tidak," kata Pandji.
Pandji mengaku kurang puas, lantaran rompi yang digunakan Harvey masih terlalu bagus untuk seorang terdakwa.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/73868-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pengelolaan-tata-niaga-komoditas-timah-harvey-moeis.jpg)
"Saya kurang suka sama rompinya, rompinya masih terlalu bagus Harvey Moeis jadi kayak anak K-pop. Terlalu bagus kurang memalukan harusnya rompi mempermalukan orang yang melanggar hukum," kata Pandji.
"Ganti dong jadi singlet putih, tidak ada manusia di dunia yang cocok pakai singlet putih kecuali Vin Diesel, coba aja Harvey pakai singlet putih," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Harvey hanya dijatuhi hukuman vonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah melalui putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup
Harvey kemudian dipanggil kembali ke ruang sidang untuk menempuh sidang banding atau sidang tingkat kedua yang digelar Kamis (13/2/2025). Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.