Suara.com - Pengertian soal sumpah advokat menarik untuk dikulik seiring kabar berita acara sumpah advokat milik pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan imbas kericuhan persidangan di PN Jakarta Utara. Kekinian, keduanya tidak dapat lagi bersidang di seluruh pengadilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan oleh pihak MA dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2025) kemarin. Pembekuan tersebut dilakukan oleh pengadilan tinggi tempat keduanya mengambil berita acara sumpah advokat. Sumpah advokat Razman dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon sedangkan Firdaus di PT Banten. Lantas apa itu sumpah advokat? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Sumpah Advokat?
![Sidang kasus Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/YFtwATs81HK0CYaveHIqZv6fuDGhCpnC.png)
Advokat merupakan orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sumpah advokat merupakan janji yang diucapkan advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi setelah memenuhi persyaratan.
Sumpah ini merupakan tahap akhir untuk menjadi advokat. Pengambilan sumpah advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam UU tersebut, advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Baca Juga: Doa Nikita Mirzani Terkabul, Vadel Badjideh Ditahan Atas Dugaan Asusila Lolly
Sumpah atau janji di sini menurut keyakinan agama masing-masing orang yang bersumpah. Sumpah ditujukan pada pemeluk agama Islam dan pemeluk agama lainnya. Sedangkan berjanji diperuntukkan bagi penganut protestan karena keyakinannya.
Sumpah atau janji advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Isi sumpah advokat meliputi:
- Janji kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Mengamalkan Pancasila dan UUD NRI 1945
- Tidak menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya untuk memenangkan perkara
- Bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab
- Menjaga martabat dan kehormatan sebagai advokat
- Tidak menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum
Setelah dilakukan pengambilan sumpah atau janji advokat, salinan berita acara sumpah advokat oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat. Beberapa syarat untuk mengambil sumpah advokat antara lain:
1. Fotokopi KTP/domisili
2. Surat pernyataan tidak berstatus PNS atau pejabat negara
3. Fotokopi ijazah S1 sarjana hukum yang dilegalisir
4. Fotokopi sertifikat PKPA
5. Fotokopi sertifikat lulus UPA
6. Surat keterangan magang minimal 2 tahun berturut-turut
7. Surat keterangan tidak pernah dipidana
8. Surat keputusan pengangkatan advokat
Sebelum Maret 2021, calon advokat dibebankan untuk membayar biaya pengambilan sumpah advokat kepada organisasi advokat dengan nominal yang berbeda-beda. Namun setelah keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, sudah tidak ada lagi pungutan bagi calon advokat.
Baca Juga: Belum Terima Surat Resmi, Razman Arif Nasution Pertanyakan Pembekuan Izin Advokatnya!
Kontributor : Trias Rohmadoni