Deddy Corbuzier Ngaku Tak Ambil Gaji sebagai Stafsus Menhan, Segini Nominalnya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Jum'at, 14 Februari 2025 | 08:13 WIB
Deddy Corbuzier Ngaku Tak Ambil Gaji sebagai Stafsus Menhan, Segini Nominalnya
Deddy Corbuzier dilantik jadi Staf Khusus Menhan [instagram/@dc.kemhan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun eselon I setara dengan ASN golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Gaji stafsus menteri berkisar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.

Selain gaji, stafsus menteri juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan klasifikasi tukin 17 kelas jabatan.

Selevel stafsus masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan. Apabila gaji dan tukin ditotal, stafsus dapat memperoleh pendapatan Rp27.068.200 per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI