Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Cerai Jalur Verstek, Apa Artinya?

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:53 WIB
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Cerai Jalur Verstek, Apa Artinya?
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja mengabulkan gugatan cerai Sherina Munaf terhadap Baskara Mahendra pada Kamis (13/2/2025). Keduanya resmi bercerai melalui jalur verstek. Apa itu?

Informasi tentang perceraian Sherina Munaf disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Keduanya disebut mantap berpisah karena alasan kesibukan masing-masing.

"Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Kamis (13/2/2025).

Kembali soal verstek, putusan cerai yang satu ini sebenarnya sudah cukup lumrah digunakan dalam perceraian. Namun tidak ada salahnya jika mengenal lebih jauh soal verstek melalui ulasan berikut ini.

Baca Juga: Absen di Sidang Cerai, Sherina Enjoy Nonton Konser The Corrs

Apa Itu Verstek?

Baskara Mahendra dan Sherina Munaf. [Instagram/sherinamunaf]
Baskara Mahendra dan Sherina Munaf. [Instagram/sherinamunaf]

Melansir situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, fahum.umsu.ac.id, putusan verstek diartikan sebagai keputusan yang diberikan saat tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, padahal sudah dipanggil secara sah.

Dasar hukum untuk putusan verstek adalah Pasal 125 Ayat (1) HIR. Di mana dalam pasal itu disebutkan bahwa jika pada tanggal yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir, dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya padahal sudah dipanggil, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan verstek alias tak hadir.

Tergugat yang kalah dalam perkara yang diputuskan secara verstek tidak diizinkan untuk mengajukan kembali perkara tersebut. Namun mereka bisa mengajukan perlawanan yang disebut dengan verzet.

Sebuah perkara pun tidak semena-mena bisa diputuskan secara verstek. Ada beberapa syarat agar sebuah perkara bisa diputus melalui jalur verstek, yakni:

Baca Juga: Sidang Cerai Digelar Perdana, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Absen

  1. Tergugat sudah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan
  2. Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan wakil tanpa alasan yang sah
  3. Gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada hukum yang berlaku dan memiliki alasan yang masuk akal
  4. Tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan dalam kasus tersebut

Sementara itu, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra menikah pada 3 November 2020. Rumah tangga keduanya pun awalnya dikenal cukup harmonis. Tapi ternyata semuanya tidak semanis yang terlihat.

Tepat pada 16 Januari 2025, Sherina Munaf melayangkan gugatan cerai terhadap Baskara Mahendra ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan kurang dari sebulan pasca diajukan ke pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI