Jika mengacu pada pola sebelumnya dan jika tidak ada perubahan, maka gaji ke-13 akan diterimakan pada kisaran bulan Juli hingga Agustus 2025 dengan tujuan untuk dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya pendidikan.
Sementara itu gaji ke-14 atau THR sendiri, mengacu pada aturan yang berlaku, akan diberikan mulai H-10 hari raya Idul Fitri.
Itu tadi sedikit penjelasan tentang siapa penggagas gaji 13 dan 14, yang ternyata sudah bermula sejak era pemerintahan Presiden Soeharto. Semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian