Fasilitas Wali Kota
Kepala daerah seperti Wali Kota Depok juga akan mendapat beberapa fasilitas selama menjabat. Rincian fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut peraturan tersebut, fasilitas yang diterima oleh Wali Kota Depok sebagai pejabat daerah adalah sebagai berikut:
- Kendaraan dinas
- Rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya
- Biaya pembelian inventaris rumah jabatan
- Biaya rumah tangga
- Biaya perjalanan dinas
- Biaya pemeliharaan kesehatan
- Biaya pemeliharaan kendaraan dinas
- Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventarisnya
- Biaya penunjang operasional