Berdasarkan temuan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis ultra petita atau putusan yang sesuai atau lebih dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," bunyi putusan Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto.
Harvey wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar dan hartanya akan disita dan dilelang jika ia tak memenuhi kewajibannya.
Kontributor : Armand Ilham