Harvey mengambil peran penting dalam kasus tersebut, yakni sebagai penghubung dari PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah Tbk.
Emosi publik juga bertambah-tambah ketika tahu alasan hakim memberi hukuman ringan.
Hakim berdalih bahwa Harvey bersikap sopan sepanjang proses hukum berjalan dan punya tanggungan keluarga.
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim pada Senin (23/12/2024) lalu.
Kini hukumannya berlipat ganda
Perjalanan proses hukum yang harus ditempuh Harvey Moeis tak berhenti di vonis 6,5 tahun.
Harvey akhirnya dipanggil kembali ke ruang sidang untuk menempuh sidang banding atau sidang tingkat kedua yang digelar Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim menemukan bahwa Harvey tak hanya terlibat dalam korupsi namun juga pencucian uang.
Harvey juga terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup
Tak berhenti di situ, ratusan miliar Rupiah tersebut juga menempuh pencucian uang untuk menghilangkan kecurigaan penegak hukum.