Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2025 | 16:27 WIB
Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Harvey mengambil peran penting dalam kasus tersebut, yakni sebagai penghubung dari PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah Tbk.

Emosi publik juga bertambah-tambah ketika tahu alasan hakim memberi hukuman ringan.

Hakim berdalih bahwa Harvey bersikap sopan sepanjang proses hukum berjalan dan punya tanggungan keluarga.

"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim pada Senin (23/12/2024) lalu.

Kini hukumannya berlipat ganda

Perjalanan proses hukum yang harus ditempuh Harvey Moeis tak berhenti di vonis 6,5 tahun.

Harvey akhirnya dipanggil kembali ke ruang sidang untuk menempuh sidang banding atau sidang tingkat kedua yang digelar Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim menemukan bahwa Harvey tak hanya terlibat dalam korupsi namun juga pencucian uang.

Harvey juga terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup

Tak berhenti di situ, ratusan miliar Rupiah tersebut juga menempuh pencucian uang untuk menghilangkan kecurigaan penegak hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI