Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2025 | 16:27 WIB
Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik mengapresiasi keputusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun.

Sontak, publik juga menyeret nama istri Harvey Moeis, aktris Sandra Dewi yang bakal merelakan sang suami mendapat hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.

Ribuan pengguna dari berbagai media sosial akhirnya bersuara soal Sandra Dewi dan nasib sang suami. Salah satu media sosial kondang, yakni X mengalami peningkatan kata kunci 'Sandra Dewi' yang meningkat hampir seratus persen.

Harvey sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sebelumnya telah menerima vonis yang dinilai publik relatif ringan.

Namun setelah menempuh banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025), ia harus dihukum lebih berat usai beberapa temuan dari majelis hakim.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus Harvey Moeis hingga kini harus dibui puluhan tahun?

Rugikan negara ratusan triliun tapi sempat dihukum ringan karena sopan

Publik sempat marah besar ketika tahu vonis awal yang diterima oleh Harvey Moeis.

Awalnya, Harvey hanya dijatuhi hukuman vonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah melalui putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup

Tak heran amarah publik muncul. Sebab, Harvey terlibat dalam korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI