Di antaranya, masih melansir laman Hukum Online, adalah pemalsuan dokumen, penggelapan dan penipuan, dan okupasi ilegal. ATR/BPN sendiri memiliki wewenang yang terbatas untuk mengatasi mafia tanah.
Oleh karenanya, dalam menangani kasus pidana terkait mafia tanah, ATR/BPN bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, Komisi Yudisial, hingga Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, Agus juga menyebut modus lainnya.
Mafia tanah, dikatakannya, mencari legalitas di pengadilan untuk mengabsahkan kepemilikan tanah. Adapun caranya dengan berpura-pura melayangkan gugatan perdata, yang mana pihak terlapor sebetulnya mereka sendiri.
Para mafia tanah itu menggunakan dokumen palsu dan dalam tuntutannya meminta agar disahkan sebagai pemilik asli atas tanah tersebut. Bila amar putusan mengabulkannya, maka akan dipakai untuk mengeksekusi.
Kementerian ATR/BPN, melalui situs resminya, kerap membagikan beberapa tips untuk menghindari mafia tanah. Berikut selengkapnya lima cara agar tanah milik pribadi terhindar dari kelompok tersebut.
1. Pastikan tanah bersertifikat karena ini merupakan bukti kepemilikan yang sah atas bidang tanah. Jika tanah yang dimiliki belum bersertifikat, segera urus ke Kantor Pertanahan atau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
2. Jangan lupa gunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai referensi untuk mengetahui nilai tanah. Hal ini bisa diakses melalui laman www.bhumi.atrbpn.go.id atau hubungi Kantor Pertanahan setempat.
3. Simpan sertifikat tanah asli di tempat yang aman, seperti safe box di bank. Jangan pernah menyerahkan dokumen asli kepada orang lain, bahkan anggota keluarga sendiri, tanpa adanya alasan hukum yang jelas.
Baca Juga: Ashanty Ambil Sikap Melawan Mafia Tanah Usai Tanah Warisan Sang Ayah Dirampas
4. Sebelum membeli tanah, periksa keabsahan dokumen melalui Kantor Pertanahan atau aplikasi Sentuh Tanahku. Transaksi hanya dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.