Apa Itu Mafia Tanah? Ashanty Curhat Keluarganya Jadi Korban

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2025 | 16:10 WIB
Apa Itu Mafia Tanah? Ashanty Curhat Keluarganya Jadi Korban
Ilustrasi tanah dijual (Pexels.com/Kindel Media)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ashanty tengah dibuat stres oleh sengketa tanah warisan orang tuanya yang diduga telah diambil alih pihak lain. Ia menduga ada mafia tanah yang sudah menjual aset milik keluarganya dan diubah menjadi perumahan.

"Kenapa dua tahun aku enggak mau posting, karena bagi aku oh masih enggak akan merugikan orang lain. Tapi developer sudah membangun. Aku enggak tahu, dia tahu (tanah sengketa) apa bukan. Ada buktinya dan akan kami perjuangkan," ungkap Ashanty di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Meski kesulitan dalam berkomunikasi dengan pihak yang terlibat, Ashanty tetap ingin merebut kembali haknya. Atas dasar ceritanya yang menjadi korban sampai menuai pertanyaan soal mafia tanah. Memangnya apa itu?

Pengertian Mafia Tanah

Melansir laman Hukum Online, Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nurhasan Ismail pernah membahas soal mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. 

Pasalnya, mereka melibatkan banyak aktor dengan pembagian kerja yang sistematis. Salah satu bagiannya adalah kelompok sponsor sebagai penyedia dana yang mempengaruhi seluruh instansi pemerintah.

Selanjutnya, ada kelompok garis depan yang menyamar sebagai warga biasa atau preman. Kelompok selanjutnya adalah pihak-pihak berwenang, seperti advokat, notaris-PPAT, hingga pemerintah pusat dan daerah.

“Mereka (mafia tanah) tidak main-main, kalau kasus mafia tanah ditangani secara biasa, maka sulit untuk ditangani karena terstrukturnya kinerja mafia tanah,” ujar Profesor Nurhasan Ismail dalam sebuah webinar pada November 2021 silam.

Ilustrasi tanah kosong. [Shutterstock]
Ilustrasi tanah kosong. [Shutterstock]

Modus Mafia Tanah

Baca Juga: Ashanty Ambil Sikap Melawan Mafia Tanah Usai Tanah Warisan Sang Ayah Dirampas

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019, yakni R Bagus Agus Widjayanto, sempat mencatat modus paling banyak atau sering dilakukan oleh para mafia tanah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI