Suara.com - Vonis Harvey Moeis diperberat pada Kamis (13/2/2025). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis 20 tahun penjara kepada suami Sandra Dewi tersebut.
Vonis hasil banding itu dijatuhkan karena Harvey Moeis terlibat kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Adapun putusan banding dibacakan oleh Teguh Harianto selaku Ketua Majelis Hakim. Selain vonis penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ucap Teguh Harianto.
Harvey Moeis juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp420 miliar atau hukuman pengganti selama 10 tahun penjara.
Penambahan masa hukuman penjara terhadap Harvey Moeis karena adanya hal-hal yang memberatkan. Termasuk tindakannya yang mencerminkan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, serta dianggap menyakiti hati rakyat Indonesia.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya lebih lanjut.
Vonis terbaru yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis ini kembali menarik perhatian warganet terhadap sosok suami Sandra Dewi tersebut. Berikut jabatan mentereng Harvey Moeis sebelum dirinya terseret kasus korupsi timah ratusan triliun.
Jabatan Mentereng Harvey Moeis

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis sudah dikenal lebih dahulu sebagai seorang pengusaha. Ia menduduki jabatan mentereng dan memiliki bisnis yang tersebar di mana-mana.
Baca Juga: Sosok dan Kekayaan Teguh Harianto, Hakim PT DKI Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
Jabatan terakhir Harvey Moeis adalah presiden komisaris. Namun, suami Sandra Dewi itu sekarang sudah tidak lagi menduduki posisi apapun akibat kasus yang menjeratnya.