Sosok dan Kekayaan Teguh Harianto, Hakim PT DKI Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 | 14:05 WIB
Sosok dan Kekayaan Teguh Harianto, Hakim PT DKI Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis sempat menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.

Dengan kerugian kasus korupsi timah yang ditaksir mencapai Rp300 triliun, publik menilai vonis yang dijatuhkan terhadap suami Sandra Dewi itu tidak sepadan.

Namun kini hukuman Harvey telah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto memvonis Harvey dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda uang pengganti Rp420 miliar.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Hal meringankan tidak ada," tegas Teguh pada Kamis (13/2/2025). "Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi."

Baca Juga: Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Crazy Rich Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Bui

Teguh juga menegaskan bahwa harta benda Harvey bisa dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. "Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

Putusan ini seketika menjadikan Harvey trending topic di media sosial. Hukuman yang diperberat berkali-kali lipat dianggap lebih sepadan dengan besarnya kerugian yang telah ditimbulkan dari aksi korupsinya.

Tak heran jika sosok Teguh selaku hakim ketua yang menjatuhkan vonis turut menuai sorotan publik. Seperti apa?

Profil dan Kekayaan Teguh Harianto

Kolase foto hakim Teguh Harianto dan Harvey Moeis. [pt-jakarta.go.id ; Kejaksaan Agung]
Kolase foto hakim Teguh Harianto dan Harvey Moeis. [pt-jakarta.go.id ; Kejaksaan Agung]

Melansir laman resmi PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, S.H., M.Hum., adalah salah satu hakim tinggi yang bertugas di sana sejak tahun 2022.

Baca Juga: Jadi Dihukum 20 Tahun Bui, Komisi III DPR Sebut Harvey Moeis Wajib Dimiskinkan: Pelajaran Buat yang Lain!

Penegak hukum kelahiran tahun 1959 itu berpangkat Pembina Utama dan berada di golongan ASN IV/e. Pendidikan terakhirnya adalah S2, sebagaimana tercermin dari gelar akademik yang berderet di belakang namanya.

Ditilik di situs e-LHKPN KPK, Teguh terpantau terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 16 Januari 2024 untuk periode tahun 2023. Saat itu Teguh mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,021 miliar.

Porsi aset terbesarnya adalah tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat senilai Rp800 juta. Kemudian Teguh juga memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp23 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp5 juta.

Selain itu, Teguh juga melaporkan kepemilikan 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor dengan nilai total Rp193 juta. Teguh mengaku tidak memiliki utang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI