Apakah Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN usai Jadi Stafsus Menteri Pertahanan?

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2025 | 14:04 WIB
Apakah Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN usai Jadi Stafsus Menteri Pertahanan?
Deddy Corbuzier Resmi Dilantik Jadi Stafsus Menteri Pertahanan. (Instagram/dc.kemhan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deddy Corbuzier ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Suami Sabrina Chairunnisa itu resmi dilantik pada Selasa (11/2/2025).

Dilantiknya Deddy Corbuzier sebagai stafsus menteri memicu beberapa pertanyaan di kalangan pengguna media sosial. Salah satunya terkait dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Apakah Deddy Corbuzier wajib lapor LHKPN usai resmi menjadi Stafsus Menhan? Pertanyaan ini telah dijawab oleh Budi Prasetyo selaku tim juru bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dalam keterangannya, Budi Prasetyo menegaskan bahwa Deddy Corbuzier wajib melaporkan LHPKN usai dilantik sebagai staf khusus menteri. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga: Beda Cara Rekan Kerja dan Eks Karyawan Kritik Deddy Corbuzier, Ada Yang Berani Bongkar Rahasia

Deddy Corbuzier dilantik jadi Staf Khusus Menhan [instagram/@dc.kemhan]
Deddy Corbuzier dilantik jadi Staf Khusus Menhan [instagram/@dc.kemhan]

Budi Prasetyo mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membahas soal jabatan staf khusus setara eselon I, II, atau III. Ini dilakukan untuk menentukan batas waktu pelaporan LHKPN.

"KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah staf khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Sehingga, jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan," jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Alasan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan

Penunjukkan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik bukan tanpa alasan. Brigjen Frega Wenas selaku Karo Infohan Kemhan menyinggung soal engagement Deddy Corbuzier di media sosial.

Deddy Corbuzier juga dinilai memiliki keahlian komunikasi publik yang baik sehingga diharapkan bisa memperkuat literasi pertahanan kepada masyarakat melalui jabatan barunya. Di mana nantinya diharapkan kesadaran bela negara dari masyarakat juga meningkat.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Diduga Sudah Berencana Masuk Pemerintahan sejak Mualaf, Info A1?

"Diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara," jelas Brigjen Frega Wenas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI