Mau Nikah di 2025? Cek Dulu Dokumen Wajib untuk Wanita!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:43 WIB
Mau Nikah di 2025? Cek Dulu Dokumen Wajib untuk Wanita!
Persyaratan Nikah 2025 untuk Wanita (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menikah merupakan salah satu momen paling berharga dalam kehidupan seseorang. Bagi wanita yang berencana melangsungkan pernikahan pada tahun 2025 di Indonesia, penting untuk memahami persyaratan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan mempersiapkan segala dokumen dan memenuhi ketentuan yang berlaku, maka proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan. Lantas, seperti apa persyaratan nikah 2025 untuk wanita?

Persyaratan Nikah 2025 untuk Wanita

Pada akhir tahun 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Peraturan ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2024 dan mengatur berbagai aspek terkait prosedur dan persyaratan pernikahan yang berlaku pada tahun 2025 ini.

Baca Juga: Inikah Makna Mahar Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon? Ada Uang Ribuan Dolar

Merujuk pada aturan terbaru, disebutkan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30/2024, tentang pencatatan pernikahan.

"Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada aturan baru buat daftar nikah. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti semua prosedurnya ya", tulis Bimas Islam Kemenag, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @bimasislam.

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan dengan melampirkan berkas-berkas berikut ini secara lengkap:

  1. Surat pengantar nikah yang diperoleh dari desa/kelurahan tempat tinggal catin 
  2. Fotokopi akta kelahiran 
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) 
  4. Fotokopi kartu keluarga (KK) 
  5. Surat rekomendasi nikah yang diperoleh dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya 
  6. Surat keterangan sehat yang diperoleh dari fasilitas kesehatan 
  7. Persetujuan catin
  8. Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  9. Surat dispensasi kawin yang diperoleh dari Pengadilan
  10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI bagi catin yang belum berusia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah) 
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
  12. Akta Cerai bagi duda/janda yang telah cerai hidup
  13. Akta Kematian bagi duda/janda yang telah cerai mati.

Memastikan semua dokumen di atas lengkap dan valid tentunya akan membantu kelancaran proses pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, calon pengantin bisa mendaftar di KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) secara online.

Kemudian, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan serta memastikan bahwa kedua calon pengantin memenuhi syarat untuk menikah. Lalu, akad nikah dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Hanya saja, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah, akad nikah juga bisa dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Baca Juga: Biodata dan Karier Ida Iasha, Artis Lawas yang Dikabarkan Dinikahi Tommy Soeharto

Sebagai tambahan informasi, penting untuk melakukan pendaftaran nikah setidaknya 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi KUA untuk memproses dan memverifikasi semua dokumen yang diperlukan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI