Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang? Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksinya

Rabu, 12 Februari 2025 | 16:10 WIB
Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang? Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksinya
Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang (Instagram/@poldametrojaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi pengemudi yang belum mencapai usia minimal 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ. Dalam pasal itu, pengendara terancam hukuman pidana kurungan selama empat bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk golongan orang yang melakukan pelanggaran. Apalagi jika kedapatan bahwa pelat nomor yang digunakan palsu. Bagi pengendara dengan kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor aslinya maka akan terancam kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

11. Penggunaan Rotoar tidak sesuai dengan peruntukan

Penggunaan Rotoar tanpa izin dan tidak sesuai peraturan akan dinyatakan melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Itulah informasi mengenai pertanyaan apakah Operasi Keselamatan 2025 manilang. Dengan demikian, maka pengendara wajib menaati aturan terutama saat berkendara di jalan raya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI