Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang? Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksinya

Rabu, 12 Februari 2025 | 16:10 WIB
Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang? Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksinya
Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang (Instagram/@poldametrojaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel atau HP saat mengemudi berarti melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Mereka akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

5. Tidak menggunakan Helm SNI

Khusus bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) Sesuai Pasal 291 Ayat 1 dan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 106 Ayat 8, bisa terancam sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

6. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)

Pengendara yang nekat memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka telah melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Pengemudi ini akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

7. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman

Selanjutnya bagi pengemudi mobil yang berkedapatan tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara di jalan raya, telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ. Mereka akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

8. Melebihi batas kecepatan berkendara

Pengemudi yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan maka termasuk melanggar Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ. Bagi yang melanggar akan terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga: Catat! Ini Sasaran dan Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Bandung

9. Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI