Daftar Pelanggaran 'Operasi Keselamatan 2025'
Dalam Operasi Keselamatan, petugas akan menindak beberapa pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara serta pengguna jalan. Total ada sebelas jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan. Adapun masing-masing pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini daftar pelanggaran dan nominal denda yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan 2025:
1. Melanggar marka berhenti
Pelanggaran terhadap marka berhenti diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. Melawan arus
Bagi pengendara yang kedapatan melawan arus maka sama saja dianggap melanggar rambu lalu lintas. Hal ini ebagaimana diatur dalam Pasal 287, dimana mereka dapat dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
3. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
Pengendara yang didapat mengemudi dalam keadaan mabuk akan ditindak. Sebab mereka telah melanggar Pasal 311 UU LLAJ, sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal hingga Rp3.000.000.
Baca Juga: Catat! Ini Sasaran dan Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Bandung
4. Menggunakan HP saat mengemudi