Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang? Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksinya

Rabu, 12 Februari 2025 | 16:10 WIB
Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang? Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksinya
Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang (Instagram/@poldametrojaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menggelar 'Operasi Keselamatan Jaya 2025' pada 10 sampai 23 Februari 2025. Operasi ini dilakukan dibeberapa titik ruas jalan. Lantas apakah Operasi Keselamatan 2025 manilang? Dapatkan informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.

Sebagai informasi, Operasi Keselamatan 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. Selain itu, operasi ini juga dilakukan sebagai persiapan menjelang Operasi Ketupat yang akan dilakukan pada periode mudik Lebaran nanti.

Jadwal dan Lokasi Operasi Keselamatan 2025

Operasi Keselamatan Jaya 2025 digelar selama dua pekan, mulai dari tanggal 10 sampai 23 Februari 2025. Penindakan berlangsung di:

1. Jalan Protokol

Baca Juga: Catat! Ini Sasaran dan Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Bandung

• Sepanjang Jl. Gatot Subroto
• Sepanjang Jl .Sudirman - Thamrin
• Sepanjang Jl. H.R. Rasuna Said
• Sepanjang Jl. Tentara Pelajar

2. Jakarta Pusat

• Jl. Rajawali
• TL Pintu Besi
• TL Jembatan Merah Gunung Sahari

3. Jakarta Utara

• Jl. Raya Cilincing atau TL Tanah Merdeka
• Jl. RE Martadinata atau TL Jembatan Goyang
• Jl. Raya Pakin atau TL Mitra Bahari
• Jl. Raya Yos Sudarso atau TL Permai

Baca Juga: Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang

4. Jakarta Barat

• Jl. Letjen S. Parman
• Sepanjang Jl. Daan Mogot
• Jl. Brigjen Katamso
• Jl. Kemanggisan Raya
• Jl. Daan Mogot

5. Jakarta Selatan

• TL Robinson Pasar Minggu
• Jl. Raya Fatmawati (Stop Line)
• Jl. Ciputat Raya

6. Jakarta Timur

• Jl. DI Panjaitan depan Wika arah utara
• TL Halim Baru arah utara, Jl. MT Haryono dan Jl. Mayjend Sutoyo
• Jl. Basuki Rahmat, Jatinegara depan Mal Basura
• Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jl. RS Soekamto

7. Tangerang Selatan

• Jl. Raya Serpong
• Jl. Pahlawan Seribu
• Jl. Letnan Sutopo
• Jl. BSD Raya

8. Tangerang Kota

• Jl. Jenderal Sudirman
• Jl. MH Thamrin
• Jl. Perintis Kemerdekaan

9. Bekasi Kota

• Jl. Ahmad Yani
• Jl. Sersan Aswan
• Jl. Ir Juanda

10. Bekasi Kabupaten

• TL GT Telaga Asi
• TL GT Cikarang Barat gerbang Jababeka

11. Kota Depok

• Jl. Raya Margonda
• Jl. H. Ir Juanda
• Jl. Raya Bogor
• Jl. Kartini

12. Bandara Soekarno-Hatta

• Jl. Parimeter Utara
• Jl. Parimeter Selatan
• Jl. P1
• Jl. P2

13. Pelabuhan Tanjung Priok

• Jl. Raya Pelabuhan
• Jl. Baru Pos 4
• Jl. Banda Pos 4

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan total ada 1.675 personel gabungan yang akan dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini.

Daftar Pelanggaran 'Operasi Keselamatan 2025'

Dalam Operasi Keselamatan, petugas akan menindak beberapa pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara serta pengguna jalan. Total ada sebelas jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan. Adapun masing-masing pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut ini daftar pelanggaran dan nominal denda yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan 2025:

1. Melanggar marka berhenti

Pelanggaran terhadap marka berhenti diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

2. Melawan arus

Bagi pengendara yang kedapatan melawan arus maka sama saja dianggap melanggar rambu lalu lintas. Hal ini ebagaimana diatur dalam Pasal 287, dimana mereka dapat dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

3. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

Pengendara yang didapat mengemudi dalam keadaan mabuk akan ditindak. Sebab mereka telah melanggar Pasal 311 UU LLAJ, sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal hingga Rp3.000.000.

4. Menggunakan HP saat mengemudi

Pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel atau HP saat mengemudi berarti melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Mereka akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

5. Tidak menggunakan Helm SNI

Khusus bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) Sesuai Pasal 291 Ayat 1 dan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 106 Ayat 8, bisa terancam sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

6. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)

Pengendara yang nekat memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka telah melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Pengemudi ini akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

7. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman

Selanjutnya bagi pengemudi mobil yang berkedapatan tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara di jalan raya, telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ. Mereka akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

8. Melebihi batas kecepatan berkendara

Pengemudi yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan maka termasuk melanggar Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ. Bagi yang melanggar akan terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

9. Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM)

Bagi pengemudi yang belum mencapai usia minimal 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ. Dalam pasal itu, pengendara terancam hukuman pidana kurungan selama empat bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk golongan orang yang melakukan pelanggaran. Apalagi jika kedapatan bahwa pelat nomor yang digunakan palsu. Bagi pengendara dengan kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor aslinya maka akan terancam kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

11. Penggunaan Rotoar tidak sesuai dengan peruntukan

Penggunaan Rotoar tanpa izin dan tidak sesuai peraturan akan dinyatakan melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Itulah informasi mengenai pertanyaan apakah Operasi Keselamatan 2025 manilang. Dengan demikian, maka pengendara wajib menaati aturan terutama saat berkendara di jalan raya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI