Suara.com - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi melantik 5 orang Staf Khusus (Stafsus) Menhan pada Selasa (11/2/2025). Menariknya, salah satu staf tersebut berasal kalangan artis, yaitu Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier.
Deddy Corbuzier diberi amanat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Kontroversi pun bermunculan dari kabar pelantikan ini, tak terkecuali berbagai kritikan yang datang karena menganggap masih banyak figur lain yang lebih cocok untuk mengemban amanat tersebut.
Namun, terlepas dari kontroversi yang muncul, tak sedikit pula yang penasaran dengan besaran gaji dan apa saja fasilitas yang dinikmati oleh Deddy Corbuzier setelah dilantik sebagai stafsus.
Gaji dan Fasilitas Stafsus Menhan
Terkait perihal gaji, Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menuturkan stafsus mendapat hak seperti eselon 1b.
"Stafsus, sesuai aturan, haknya sama seperti eselon 1b," kata Frega.
Mengacu pada Perpres Nomor 10 tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok eselon 1b berkisar antara Rp 3,8 juta sampai Rp 6,3 juta sesuai dengan golongannya.
Tak hanya itu, Stafsus juga akan berhak mendapat tunjangan kinerja dengan besaran variatif, mulai dari Rp20 juta hingga Rp33 juta perbulan, tergantung dari kementerian masing-masing.
![Deddy Corbuzier dilantik jadi Staf Khusus Menhan [instagram/@dc.kemhan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/12/61867-deddy-corbuzier-dilantik-jadi-staf-khusus-menhan-instagramatdckemhan.jpg)
Berdasarkan jabatannya, yakni Staf Khusus Menteri Pertahanan berada di kelas jabatan 16, Deddy akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp20.695.000. Jadi, total gaji yang akan diterima senilai Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200 setiap bulannya.
Baca Juga: Apa Saja Gelar Akademik Deddy Corbuzier? Mantan Pesulap Dilantik Jadi Stafsus Menhan
Tak hanya gaji yang cukup besar, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan beberapa fasilitas dari kementerian. Adapun fasilitas tersebut, di antaranya transportasi (mobil dinas) yang setara dengan kendaraan pejabat tinggi negara, rumah dinas yang layak, serta jaminan kesehatan menyeluruh, mencakup semua anggota keluarganya.