Mudik Gratis 2025 ke Jateng, Ini Jadwal, Syarat, Ketentuannya

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 12 Februari 2025 | 13:12 WIB
Mudik Gratis 2025 ke Jateng, Ini Jadwal, Syarat, Ketentuannya
ilustrasi mudik lebaran (freepik.com/pchvector)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
2. Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/ kelompok
3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan. Contoh adalah foto tanda pengenal dan foto di lokasi kerja.
4. Dokumen yang akan diunggah menggunakan format jpg/ pdf dengan ukuran maksimal 5MB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI