Beda Gaji Deddy Corbuzier dan Raffi Ahmad, Staf Khusus Menhan Vs Utusan Khusus Presiden

Husna Rahmayunita Suara.Com
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB
Beda Gaji Deddy Corbuzier dan Raffi Ahmad, Staf Khusus Menhan Vs Utusan Khusus Presiden
Kolase Deddy Corbuzier dan Raffi Ahmad. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Fasilitas yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. [Instagram/raffinagita1717]
Fasilitas yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. [Instagram/raffinagita1717]

Sementara itu, Raffi Ahmad blak-blakan mengenai pendapatannya sebagai Utusan Khusus Presiden. Suami Nagita Slavina tersebut, setiap bulan dirinya mengantongi Rp13 jutaan setelah dipotong pajak.

Gaji Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Gaji utusan khusus setara dengan pejabat setingkat menteri.

Mengutip berbagai aturan resmi, gaji pokok menteri senilai Rp5.04 juta per bulan. Sedangkan tunjangan jabatannya sebesar Rp13.608.000 per bulan. Apalabila ditotal mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Setelah dipotong pajak, nominalnya pun berkurang. Sebab itu, Raffi Ahmad mengaku mendapat gaji bersih Rp13 juta, lebih rendah ketimbang Deddy Corbuzier.

"Kalau nggak salah Rp18 juta dipotong pajak. Jadi bersih-bersihnya Rp13 juta," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI