Suara.com - Deddy Corbuzier resmi dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) pada Selasa (11/2/2025). Deddy pun menyusul Raffi Ahmad yang lebih dulu jadi pejabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Baik Deddy Corbuzier dan Raffi Ahmad sama-sama memiliki nama besar di dunia hiburan dan kini menjabat di pemerintahan Prabowo. Dengan tugas baru yang dimiliki, tak heran jika kedua nama figur publik tersebut menuai sorotan.
Menarik disimak gaji yang didapat Deddy Corbuzier dan Raffi Ahmad dari jabatannya kini, apalagi keduanya sama-sama dicap tajir sebelum menjabat. Intip ulasanya berikut.
1. Deddy Corbuzier
Baca Juga: Setara Dana Ribuan MBG, Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan
![Deddy Corbuzier dilantik jadi Staf Khusus Menhan [instagram/@dc.kemhan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/12/61867-deddy-corbuzier-dilantik-jadi-staf-khusus-menhan-instagramatdckemhan.jpg)
Pemilik nama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo berhak menerima gaji dan tunjangan menyusul pelantikannya sebagai Stafsus Menhan.
Merujuk Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2019, staf khusus menteri setra dengan jabatan struktural eselon i.b atau Jabatan Tinggi Madya.
Adapun eselon I setara dengan ASN golongan IV/e berkisar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200, sebagaimana tertuang dalam Pepres Nomor 10 Tahun 2024.
Selain gaji, Deddy Corbuzier akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Nominal tukin disesuaikan dengan kelas jabatan yang diampu. Ayah satu anak tersebut diperkirakan mendapat tukin Rp20.695.000 per bulan.
Total pendapatan Deddy Corbuzier dari gaji dan tukin menembus Rp27.068.200 per bulan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Peluk Nia Ramadhani, Reaksi Nagita Slavina dan Ardi Bakrie Tuai Sorotan
2. Raffi Ahmad
![Fasilitas yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. [Instagram/raffinagita1717]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/17/46070-fasilitas-yang-diterima-raffi-ahmad-sebagai-utusan-khusus-presiden-instagramraffinagita1717.jpg)
Sementara itu, Raffi Ahmad blak-blakan mengenai pendapatannya sebagai Utusan Khusus Presiden. Suami Nagita Slavina tersebut, setiap bulan dirinya mengantongi Rp13 jutaan setelah dipotong pajak.
Gaji Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Gaji utusan khusus setara dengan pejabat setingkat menteri.
Mengutip berbagai aturan resmi, gaji pokok menteri senilai Rp5.04 juta per bulan. Sedangkan tunjangan jabatannya sebesar Rp13.608.000 per bulan. Apalabila ditotal mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Setelah dipotong pajak, nominalnya pun berkurang. Sebab itu, Raffi Ahmad mengaku mendapat gaji bersih Rp13 juta, lebih rendah ketimbang Deddy Corbuzier.
"Kalau nggak salah Rp18 juta dipotong pajak. Jadi bersih-bersihnya Rp13 juta," tukasnya.