Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino resmi melaporkan Razman Nasution dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilakukan buntut kericuhan di ruang sidang kasus pencemaran dengan terdakwa Razman Nasution pada Kamis (6/2) lalu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kejadian tersebut lantaran menilai aksi Razman Nasution dan kolega tak pantas dan merendahkan marwah lembaga peradilan Tanah Air.
Pada Selasa (11/2/2025), Ibrahim Palino selaku Ketua PN Jakut melaporkan Razman dengan tiga pasal yakni Pasal 335, 207 dan 217 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Razman pun terancam pasal berlapis akibat tindakan tak etis yang dilakukan bersama para pembelanya di ruang sidang.
Bersamaan dengan itu, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino turut dikulik termasuk mengenai kekayaan yang dimiliki. Intip ulasannya berikut.
Kekayaan Ibrahim Palino
Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ibrahim Palino terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Januari 2024. Kekayaannya mencapai Rp2.532.352.562 atau Rp2,5 miliar.
Harta tersebut terbagi dalam sejumlah aset. Ibrahim Palino yang sudah malang melintang di dunia peradilan memiliki aset tanah dan bangunan yang tersebar di Palu, Gowa serta Makassar senilai Rp2.086.680.000.
Sedangkan untuk alat transportasi dan mesin, Ibrahim Palino mengaku hanya memiliki satu unit mobil Honda Jazz (2016) senilai Rp165.000.000. Ketua PN Jakut juga memiliki harta bergerak lainnya seharga Rp72.000.000.
Selain itu, Ibrahim Palino juga memiliki kas dan setara kas Rp208.672.562. Lantaran tak memiliki utang, jumlah kekayaannya dari aset yang dilaporkan ke LHKPN mencapai Rp2.532.252.562.
Baca Juga: PN Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution Cs ke Mabes Polri