Suara.com - Menikah merupakan momen sakral yang dinanti-nantikan oleh banyak pasangan. Pernikahan menjadi awal perjalanan kehidupan bersama dalam suka maupun duka.
Tak heran, banyak pasangan yang mempersiapkan pernikahan mereka dengan penuh perencanaan agar menjadi momen yang tak terlupakan.
Ada aturan baru untuk mendaftar nikah di tahun 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama No.30/2024, tentang pencatatan pernikahan.
"Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada aturan baru buat daftar nikah. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti semua prosedurnya," tulis dalam unggahan akun Instagram @bimasislam, dilihat Rabu (12/2/2025).
Pencatatan kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melui SIMKAH. Adapun dokumen yang dilampirkan:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Persetujuan calon pengantin
8. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
12. Akta Cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Apabila kurang maka calon pengantin (catin) harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai beserta alasannya.
Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN.
Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari jam kerja. Setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.