Suara.com - Harapan Trisha Eungelica di hari ulang tahun Ferdy Sambo tengah menuai sorotan. Lewat akun Instagram-nya, Trisha meluapkan rasa rindu untuk ayahnya yang genap berusia 52 tahun pada Minggu (9/2/2025).
"Happy 52nd birthday my first love. Panjang umur, sehat selalu, bahagia selalu, wishes lengkapnya ada di surat yeah," tulis Trisha, dikutip pada Selasa (11/2/2025).
"Ulangtahun ketiga tanpa foto baru nih, stok foto udah makin menipis. pertanda harus cepet pulang gak siihh?? kangeennn!!!" imbuhnya.
Bahkan Trisha juga tidak ragu mengungkapkan rasa bangganya, kendati sang ayah kini mendekam di balik jeruji besi karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ulang Tahun Ke-52, Sang Anak Berharap Ayahnya Cepat Pulang: Stok Sudah Menipis...
"Love u soo much, papa sayangg. im so proud of u. forever and always. may God bless u more more more more," tuturnya lagi.
Sayangnya ungkapan rindu Trisha karena sudah beberapa tahun dipisahkan dengan ayahnya ini menuai pro dan kontra. Sebagian warganet menilai Trisha tidak bersimpati dengan keluarga Brigadir J yang tak bisa utuh lagi.
Namun terlepas dari kontroversi unggahannya, sebenarnya apa hukuman yang sedang dijalani Ferdy Sambo sekarang?
Pada 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo. Keputusan Hakim Wahyu Imam Santoso kala itu langsung ramai disoroti warganet.
Keputusan ini juga membuat kuasa hukum Sambo melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dua hari setelahnya. Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Sambo menilai vonis hukuman mati melanggar HAM.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Alvin Lim Pernah Bongkar Rahasia Ferdy Sambo Tidur di Penjara Mewah
Baru pada 12 April 2023, putusan banding dibacakan. Majelis PT DKI Jakarta yang dipimpin Singgih Budi Prakoso menolak banding Sambo dan menilai hukuman mati dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, hukuman mati juga masih diatur dalam hukum positif di Indonesia.
Kemudian pada 12 Mei 2023, pihak Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Butuh waktu tiga bulan hingga putusan kasasi dibacakan MA, tepatnya pada 8 Agustus 2023.
Kali ini MA mengambil keputusan mengejutkan, yakni mengubah vonis Sambo menjadi penjara seumur hidup. MA sempat tidak menjelaskan alasan di balik vonisnya.
Baru pada akhir Agustus 2023, MA mengungkap alasannya, yakni mempertimbangkan jasa Sambo dalam menegakkan hukum selama sekitar 30 tahun mengabdi di Polri. Selain itu, MA juga mempertimbangkan Sambo yang dinilai tegas mengaku salah dan siap bertanggung jawab.