Beda Gaji Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler vs Staf Khusus Menteri, Lebih Gede Mana?

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:04 WIB
Beda Gaji Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler vs Staf Khusus Menteri, Lebih Gede Mana?
Deddy Corbuzier dianugerahi Pangkat Letkol Tituler oleh Menhan Prabowo (Instagram/Mastercorbuzier)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deddy Corbuzier kini menyandang jabatan baru usai diberikan kepercayaan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai Staf Khusus atau Stafsus Menteri Pertahanan (Menhan).

Sosok Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara langsung melantik Deddy Corbuzier pada Selasa (11/2/2025) siang melalui upacara seremonial. Sontak, fokus publik kini terarah ke gaji Deddy Corbuzier.

Penghasilan Deddy Corbuzier diduga bertambah lantaran ia mengemban beberapa jabatan penting selain Stafsus yakni Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI Angkatan Darat (AD).

Lantas, apakah gaji Stafsus Menhan lebih tinggi jumlahnya ketimbang gaji Letkol Tituler?

Gaji Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler

Momen Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler dari Prabowo (Instgaram/@mastercorbuzier)
Momen Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler dari Prabowo (Instgaram/@mastercorbuzier)

Sebagai Letkol Tituler, pemilik nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo ini disebut-sebut menerima gaji selayaknya seorang Letkol TNI AD yang menempuh jenjang karier dari seorang lulusan pendidikan militer.

Hal tersebut diungkap oleh Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto dalam keterangan resminya yang menyebut gaji Deddy diatur sedemikian rupa seperti Letkol TNI AD melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019.

PP tersebut mengatur bahwa anggota TNI dengan pangkat Letkol berhak mendapatkan gaji antara Rp3,09 juta hingga Rp5,08 juta.

Aturan yang sama juga menegaskan Deddy sebagai seorang Letkol Tituler juga bakal mendapat tunjangan sebesar 15% dari gaji pokoknya atau di kisaran Rp463 ribu hingga Rp762 ribu.

Ayah Azka Corbuzier ini juga mendapat segudang privilese lainnya berupa tunjangan suami/istri senilai Rp309 ribu hingga Rp508 ribu, lalu tunjangan anak sebesar 2% gaji dengan maksimal 2 anak, tunjangan jabatan sebesar antara Rp360 ribu sampai Rp5,5 juta.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menteri Pertahanan, Publik: Gak Sia-sia Ngehajar Anak Kecil Soal MBG

Deddy juga berhak menggunakan kendaraan dinas TNI AD untuk keperluan kedinasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI