Suara.com - Sejak viral naik meja di ruang sidang, sosok Firdaus Oiwobo yang membela Razman Arif Nasution dalam perkara melawan Hotman Paris Hutapea tak henti disorot.
Apalagi karena Firdaus sempat berkoar-koar langsung ditawari bergabung ke banyak organisasi advokat usai dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Firdaus akhirnya memilih bergabung ke Feradi WPI.
"Firdaus Oiwobo menerima organisasi advokat Feradi sebagai organisasi barunya, menurut Firdaus perpindahan organisasi di tubuh advokat itu biasa dalam dinamika profesi yang menganut sistem kultivar," tulis Firdaus di Instagram-nya, ditilik pada Selasa (11/2/2025).
Firdaus juga memamerkan diduga Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya sebagai seorang advokat di Feradi. Kekinian deretan gelar di depan dan belakang namanya juga tidak kalah mencuri perhatian.
Baca Juga: Mengenal Feradi WPI: Langsung Terima Firdaus Oiwobo usai Dipecat, Diketuai Pedagang Sepeda?
Bagaimana tidak? Setidaknya ada 2 gelar di depan nama Firdaus, sementara di belakang namanya ada 6 gelar.
"Buset gelar lu banyak juga bang HAHAHAHA," komentar warganet. "Lu gelar banyak, nulis aja banyak yang salah," imbuh warganet lain.
Memang seperti apa nama dan gelar yang tertera di KTA Firdaus?
"Adv. Dr. C. M. Firdaus Oiwobo SH MH CFLS CLA ALC CMK," seperti itulah nama dan gelar milik Firdaus.
M. Firdaus Oiwobo tentu merujuk pada namanya, sedangkan gelar "Adv" di depan namanya diduga merujuk pada profesi advokat yang dijalaninya.
"Dr." semestinya merujuk pada gelar akademik Doktor untuk lulusan S3, di mana Firdaus pernah mengaku pernah berkuliah S3 di Universitas Islam An Nur Lampung. "Yang minat bergabung silahkan biar kita satu almamater," ajak Firdaus di Instagram-nya pada 5 Oktober 2023.
![Firdaus Oiwobo kenakan baju advokat (Instagram/m.firdausoiwobo_sh)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/11/32110-firdaus-oiwobo.jpg)
Lalu "SH" dan "MH" tentu merujuk pada gelar akademik Sarjana Hukum dan Magister Hukum. Firdaus diriwayatkan sebagai lulusan S1 Ilmu Administrasi Negara dan Pemerintahan di Universitas Islam Syekh Yusuf, lalu melanjutkan S2 ke Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun.
Sementara gelar "CFLS" diduga merujuk pada sertifikasi Certified Fundamental Law Science yang merupakan pelatihan ilmu hukum dasar.
Sedangkan gelar "CLA" diperkirakan merujuk pada pelatihan Certified Legal Auditor. Mengutip laman alc-fhunair.com, pelatihan ini ditujukan untuk sarjana hukum yang memerlukan keahlian dalam melakukan legal audit, di mana biaya pendidikannya dibanderol seharga Rp4,5 juta dan uji sertifikasinya seharga Rp4 juta.
Sayangnya tidak ada informasi spesifik untuk gelar "ALC" dan "CMK" yang tertera di belakang namanya. Namun diduga gelar itu juga diperoleh setelah Firdaus menyelesaikan pelatihan kompetensi tertentu.