Suara.com - Deddy Corbuzier menambah panjang daftar artis yang masuk ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab Deddy kini telah resmi dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan.
"Sebuah kehormatan besar dapat melajutkan tugas dan perkerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan, Bapak @sjafrie.sjamsoeddin," tulis Deddy sambil memamerkan momen pengangkatannya di akun Instagram @/dc.kemhan, Selasa (11/2/2025).
Selain Deddy, berikut ini adalah deretan artis yang juga bergabung di pemerintahan Prabowo, baik yang bekerja langsung di bawah sang presiden atau melalui kementerian. Siapa saja?
1. Deddy Corbuzier
Baca Juga: Usai Heboh Labrak Anak SD Ngeluh Menu MBG, Deddy Corbuzier Dilantik jadi Stafsus Kemenhan
Sebelum diangkat menjadi Stafsus Menhan, Deddy sudah dikenal luas karena jabatannya sebagai Letkol Tituler. Pangkat ini diemban Deddy sejak saat Prabowo masih menjadi Menhan periode 2019-2024.
Namun ternyata bukan hanya itu jabatan yang pernah diemban suami Sabrina Chairunnisa. Sebab Deddy ternyata juga pernah didapuk menjadi Duta Komponen Cadangan.
"Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak @prabowo sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," tutur Deddy.
2. Raffi Ahmad
![Raffi Ahmad. (Instagram/@raffinagita1717)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/06/78943-raffi-ahmad-instagramatraffinagita1717.jpg)
Raffi sudah digadang-gadang bergabung ke kabinet Prabowo sejak getol mengampanyekan 02 di Pilpres 2024-2029. Raffi pun akhirnya diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Baca Juga: Ramai Harta Raffi Ahmad, Kekayaan Mantan Menteri Sandiaga Uno Jauh Lebih Banyak
Tak main-main, hak keuangan dan fasilitas Raffi sebagai UKP diberikan setinggi-tingginya selevel Menteri. Sehingga diasumsikan Raffi menerima gaji senilai Rp5.040.000, sementara tunjangannya diperkirakan mencapai belasan juta Rupiah.
Sayangnya jabatan yang baru diemban beberapa bulan ini membuat Raffi tak henti dirundung kontroversi. Salah satunya perkara mobil dinas RI 36 yang patwalnya dinilai arogan.
![Musikus Yovie Widianto menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/15/14340-calon-wakil-menteri-kabinet-prabowo-yovie-widianto.jpg)
Yovie Widianto juga diangkat oleh Prabowo untuk menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif. Secara umum, fungsi dan tugasnya sama seperti jabatan UKP, hanya saja pertanggungjawabannya berbeda.
Terkait hak keuangan dan fasilitasnya diatur di Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yakni diberikan setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural Eselon I.a.
![Giring Ganesha ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/07/19763-giring-ganesha.jpg)
Mantan vokalis Nidji ini sudah beberapa tahun belakangan terjun ke dunia politik, meski baru mendapatkan jabatan strategis di periode 2024-2029 dengan menjadi Wakil Menteri Kebudayaan.
Dengan demikian, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sekarang bekerja dengan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan. Giring disebut-sebut bisa mendapatkan gaji dan tunjangan senilai total Rp18.991.800 per bulan.
5. Raline Shah
![Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Raline Shah (Instagram)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/27/51078-staf-khusus-kementerian-komunikasi-dan-digital-komdigi-raline-shah.jpg)
Terakhir ada Raline Shah yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital. Pelantikannya digelar pada Senin (13/1/2025) lalu.
Memiliki jabatan setingkat dengan Deddy, Raline disebut-sebut bisa mendapatkan gaji di kisaran Rp3.447.200 sampai Rp5.901.200 per bulan dan belum termasuk tunjangan kinerja (Tukin), sebab kedudukannya setara dengan golongan Eselon IB atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.