Kemudian dalam Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dijelaskan :
Bahwa pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam.
Secara umum, pengadilan memiliki pedoman tata tertib yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang memasuki gedung pengadilan, yaitu:
a. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
b. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
c. Mengenakan pakaian yang sopan.
d. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasihat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
e. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang penasihat hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.
Kemudian berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kekayaan Firdaus Oiwobo yang Dipecat KAI Buntut Naik Meja di Sidang Razman
Makna Toga Advokat