Tak hanya merugikan pihak swasta, Agus Hartono juga merugikan negara sebesar Rp25 miliar berkat kasus korupsi.
Akal bulus Agus kembali muncul ketika ia mencairkan dana di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang menggunakan Purchase Order (PO) palsu.
Mantan Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa menarik uang gelap dari bank dan akhirnya membuat kredit macet.
Berkat kasus korupsi ini, Agus akhirnya dijebloskan ke penjara dan divonis 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang ganti rugi yang jumlahnya melebihi Rp14 miliar.
Pihak pengadilan juga menelusuri bahwa adanya unsur tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam aksi korupsi Agus Hartono yang hingga kini masih diusut.
Kabur dari sel buat plesiran
Tak kapok dengan dua kasus tersebut, Agus kembali membuat masalah dengan kedapatan berada di luar sel.
Agus dan keluarganya menikmati makan bersama di sebuah restoran di Semarang. Kala itu, Agus sudah berstatus narapidana dan harus dikurung di balik jeruji besi sepanjang masa vonis yang ia peroleh.
Agus diamankan dan dipindah ke sel dengan penjagaan yang lebih ketat, sebagaimana yang diungkap oleh Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso, Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga: Kekayaan Agus Hartono: Napi yang Terciduk Plesiran, Ternyata Anak Crazy Rich Semarang
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam keterangan terpisah, Senin (10/2/2025) menyebut ia telah mencopot beberapa pihak pejabat lapas yang dinilai terlibat dalam kaburnya Agus.