Suara.com - Lengkap sudah catatan kriminal Agus Hartono yang kini semakin tebal. Setelah dipenjara berkat kasus korupsi yang merugikan negara miliaran Rupiah, Agus kembali melanggar hukum lantaran kabur dari tanahan.
Agus sempat kedapatan plesiran dan berlibur bersama keluarganya meski masih berstatus narapidana.
Lantas, seperti apa jejak kriminal anak 'Crazy Rich' Semarang ini?
Baca Juga: Kekayaan Agus Hartono: Napi yang Terciduk Plesiran, Ternyata Anak Crazy Rich Semarang
Agus menjalankan bisnis properti dan tanah dan telah mendapatkan klien dari berbagai daerah di Jawa, yakni Salatiga, Yogyakarta, dan Semarang.
Ia membeli tanah dari kliennya dari ketiga daerah tersebut dan kemudian meminta sertifikat tanah dengan alasan dibalik nama.
Korban tak menaruh rasa curiga lantaran Agus menjanjikan ia akan segera memberikan uang penjualan tanah setelah dicairkan di bank.
Alih-alih mencairkan uang kliennya, Agus justru mengubah kepemilikan tanah sehingga menjadi miliknya, sebagaimana yang diungkap oleh Lukmanul Hakim, kuasa hukum para korban kepada awak media di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Total uang yang raib dari tangan para korban mencapai Rp95 miliar.
Baca Juga: Usai Nirina Zubir, Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah: Tanah Warisan Ayah Saya Dirampas
Korupsi yang rugikan negara miliaran Rupiah
Tak hanya merugikan pihak swasta, Agus Hartono juga merugikan negara sebesar Rp25 miliar berkat kasus korupsi.
Akal bulus Agus kembali muncul ketika ia mencairkan dana di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang menggunakan Purchase Order (PO) palsu.
Mantan Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa menarik uang gelap dari bank dan akhirnya membuat kredit macet.
Berkat kasus korupsi ini, Agus akhirnya dijebloskan ke penjara dan divonis 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang ganti rugi yang jumlahnya melebihi Rp14 miliar.
Pihak pengadilan juga menelusuri bahwa adanya unsur tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam aksi korupsi Agus Hartono yang hingga kini masih diusut.
Kabur dari sel buat plesiran
Tak kapok dengan dua kasus tersebut, Agus kembali membuat masalah dengan kedapatan berada di luar sel.
Agus dan keluarganya menikmati makan bersama di sebuah restoran di Semarang. Kala itu, Agus sudah berstatus narapidana dan harus dikurung di balik jeruji besi sepanjang masa vonis yang ia peroleh.
Agus diamankan dan dipindah ke sel dengan penjagaan yang lebih ketat, sebagaimana yang diungkap oleh Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso, Sabtu (8/2/2025).
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam keterangan terpisah, Senin (10/2/2025) menyebut ia telah mencopot beberapa pihak pejabat lapas yang dinilai terlibat dalam kaburnya Agus.
Kontributor : Armand Ilham