Selain kasus korupsi, Agus juga dilaporkan oleh beberapa korban penipuan. Agus diketahui menjalankan praktik mafia tanah dan menipu korbannya hingga Rp95 miliar.
Putra 'Crazy Rich Semarang' ini menggunakan tipu muslihat sehingga kliennya tak menyangka bahwa tanah mereka digelapkan. Agus membeli tanah dari klien-kliennya yang kemudian mengubah kepemilikan tanah tersebut menjadi miliknya sendiri.
“Mereka tak menyangka akan ditipu karena Agus Hartono merupakan seseorang pengusaha dan putra dari seorang miliarder asal Semarang, Budi Hartono,” papar kuasa hukum korban, Lukmanul Hakim di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Agus tak sendirian dalam aksinya, sebab ia dibantu oleh dua rekannya yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Ketiganya berhasil menipu klien-klien bisnis Agus hingga meraup keuntungan fantastis.
Kekinian, Agus merugikan negara sebesar Rp25 miliar atas kasus korupsi BJB cabang Semarang. Ia menggunakan modus Purchase Order (PO) palsu untuk mendapatkan pencairan dana.
Agus akhirnya divonis 10,5 tahun atas aksi korupsinya tersebut. Selama menjalani proses tahanan, Agus kedapatan kabur dari kurungan penjara untuk berlibur.
Kontributor : Armand Ilham