Suara.com - Media sosial kembali diramaikan dengan konten TikTok seorang ibu yang memberikan anaknya kental manis. Adapun alasannya karena harga produk ini yang lebih terjangkau serta dianggap memiliki kandungan susu.
Padahal, sejumlah warganet telah mengingatkan bahwa kental manis bukan termasuk susu. Penggunaannya dikatakan bisa berbahaya jika terlalu banyak atau bagi balita. Lantas, apakah benar demikian?
Apakah Kental Manis Termasuk Susu?
Pada 2018 lalu, Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat itu, yakni Doddy Izwardi menegaskan kental manis bukan merupakan susu. Oleh karenanya, ini tidak diperkenankan untuk dikonsumsi oleh balita.
Ia juga mengatakan Kemenkes telah meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku pengawas izin edar untuk lebih fokus. Tepatnya untuk memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai susu.
"Kental manis ini tidak diperuntukkan untuk balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," ujar Doddy Izwardi kepada wartawan pada tahun 2018 silam.
BPOM sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk kental manis. Surat ini diedarkan pada 22 Mei 2018 dan diteken oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM saat itu, yakni Suratmo.
"Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya," demikian bunyi surat edaran tersebut.
BPOM mengacu pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Isinya label dan iklan kental manis dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.
Selain itu, dilarang memakai visualisasi yang menyebut kental manis sebagai penambah atau pelengkap gizi. Kemudian, tidak boleh menyetarakannya dengan susu sapi segar hingga susu formula atau sufor.