Apakah Kental Manis Termasuk Susu? Ini Efeknya Jika Terlalu Sering Dikonsumsi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:39 WIB
Apakah Kental Manis Termasuk Susu? Ini Efeknya Jika Terlalu Sering Dikonsumsi
Ilustrasi kental manis. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media sosial kembali diramaikan dengan konten TikTok seorang ibu yang memberikan anaknya kental manis. Adapun alasannya karena harga produk ini yang lebih terjangkau serta dianggap memiliki kandungan susu.

Padahal, sejumlah warganet telah mengingatkan bahwa kental manis bukan termasuk susu. Penggunaannya dikatakan bisa berbahaya jika terlalu banyak atau bagi balita. Lantas, apakah benar demikian?

Apakah Kental Manis Termasuk Susu?

Pada 2018 lalu, Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat itu, yakni Doddy Izwardi menegaskan kental manis bukan merupakan susu. Oleh karenanya, ini tidak diperkenankan untuk dikonsumsi oleh balita.

Baca Juga: Bagi-bagi Susu Hingga Pantau Gas LPG 3 Kg Sendiri, Gibran Bikin Warganet Curiga: Biar Kelihatan Kerja?

Ia juga mengatakan Kemenkes telah meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku pengawas izin edar untuk lebih fokus. Tepatnya untuk memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai susu.

"Kental manis ini tidak diperuntukkan untuk balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," ujar Doddy Izwardi kepada wartawan pada tahun 2018 silam.

BPOM sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk kental manis. Surat ini diedarkan pada 22 Mei 2018 dan diteken oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM saat itu, yakni Suratmo.

"Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya," demikian bunyi surat edaran tersebut.

BPOM mengacu pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Isinya label dan iklan kental manis dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Promo ShopeePay Masih Berlangsung: Nikmati Jajan Mie Ayam, Roti, Kopi Susu Hingga Kotak Makan Serba Rp1.000

Selain itu, dilarang memakai visualisasi  yang menyebut kental manis sebagai penambah atau pelengkap gizi. Kemudian, tidak boleh menyetarakannya dengan susu sapi segar hingga susu formula atau sufor.

Para produsen kental manis juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas. Jam tayang iklan pun dianjurkan menghindari waktu anak-anak biasa menonton televisi.

Sebelum keluarnya surat edaran BPOM itu, produsen kental manis memunculkan gambar susu cair dalam kemasan produk dan iklan. Hal ini menuai lantas menuai protes karena kandungan gulanya mencapai 40-50 persen.

Bahaya Mengonsumsi Kental Manis

Kental manis mengandung banyak gula tambahan yang dapat menyumbang kalori tinggi. Mengonsumsi gula secara berlebihan sendiri bisa menyebabkan penambahan berat badan hingga berisiko menderita obesitas.

Hal tersebut merupakan faktor risiko bagi berbagai masalah kesehatan, seperti diabetes tipe 2, penyakit jantung, dan tekanan darah tinggi (hipertensi). Selain itu, bisa memicu masalah gigi, gusi, serta mulut.

Konsumsi gula berlebihan juga menyebabkan resistensi insulin yang berpengaruh pada perkembangan diabetes dan masalah metabolisme lainnya. Kental manis pun dapat mengakibatkan adanya gangguan gula darah.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI