3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lolos SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.
4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau penerima program bansos Kemensos yang lulus seleksi mandiri di PTS.
5. Masuk dalam ketegori masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus jalur seleksi mandiri di PTS.
7. Berasal dari panti sosial/panti asuhan yang dinyatakan lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
8. Lulus seleksi masuk perguruang tinggi seluruh jalur seleksi di PTN dan PTS serta memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
• Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagian jumlah anggota keluarga maksimum Rp 750.000.
• Menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan yang disertai dengan bukti dukung dan akan verifikasi PT.
Link dan Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2025
Berikut adalah informasi mengenai link dan tata cara daftar KIP Kuliah 2025:
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Sampai Kapan? Ini Jadwalnya
1. Registrasi Akun