- Layanan ini hanya berlaku untuk paspor baru dan perpanjangan karena habis masa berlaku. Penggantian paspor karena hilang, rusak, atau perubahan data tidak dapat menggunakan layanan ini.
- Ketepatan waktu menjadi kunci keberhasilan proses. Pemohon harus hadir antara pukul 08.00-11.00 WIB pada tanggal yang telah ditentukan saat pendaftaran.
Untuk situasi mendesak, seperti kebutuhan penerbangan di hari yang sama dengan paspor yang hampir kadaluarsa (kurang dari 6 bulan), tersedia layanan Walk-In. Layanan ini dapat diakses di Unit Pelayanan Percepatan Paspor, Area Perkantoran Lantai 4, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta.
Tips Mengoptimalkan Layanan Percepatan Paspor
Untuk memastikan proses berjalan lancar, perhatikan beberapa tips berikut:
- Siapkan dokumen asli dan fotokopi sebelum mendaftar
- Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang
- Pastikan pembayaran telah diverifikasi sistem
- Simpan bukti pendaftaran M-Paspor dalam bentuk digital dan cetak
Fleksibilitas dalam pengambilan paspor menjadi nilai tambah layanan ini. Jika berhalangan, pengambilan dapat diwakilkan dengan membawa:
- Surat kuasa bermaterai
- KTP pemberi dan penerima kuasa
- Atau Kartu Keluarga asli (jika masih dalam satu KK)
Itulah biaya dan langkah membuat paspor sehari jadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta.